BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Perdagangan sudah lama dikenal dimuka bumi ini, baik
perdagangan antar pulau atau atau antar negara. Kita mengetahui perdagangan
akan berujung pada pengiriman barang ketempat tujuan pembeli dan pada akhirnya
pembeli akan melibatkan pembayaran oleh pihak pembeli. Yang menjadi masalah
biasanya disamping masalh pengiriman barang adalah dalam hal pembayaran. Bagi
pengirim atau penjual barang harus terlebih dahulu ada jaminan pembayaran
terhadap barang yang dijualnya. Tanpa jaminan dari pihak pembeli tidak mungkin
penjual berani melepas barang dagangannya oleh karena itu untuk menjembatangi
keinginan, baik pihak pembeli (importir) baik pihak penjual (exportir) maka
perlu digunakan sarana pembayaran yang saling menguntungkan. Sarana pembayaran
ini akan menjamin pembayaran yang diinginkan penjual dengan mengirim barangnya
jaminan diberikan pula kepada pihak pembeli bahwa akan menerima jumlah dan
kualitas barang yang diinginnkan sarana pembayaran semacam ini di buat melalui
jaminan bank sebagai alat pembayaran yang kita kenal dengan nama letter of
kredit
Terdapat dua macam letter of credit
yaitu letter of credit dalam negri dan letter of credit luar negri ,tapi dalam
makalah ini, kelompok kami akan membahas mengenai letter of credit L/C dalam
negri atau surat kredit berdokumen dalam.
B.
Rumusan
masalah
Dari
latar belakang diatas, terdapat beberapa rumusan masalah yaitu :
a. Apa
itu SKBDN
b. Apa
fungsi, tujuan, dan manfaat SKBDN
c. Apa
saja syarat-syarat untuk menerbitkan SKBDN
d. Bagaimana
mekanisme dalam penerbitan SKBDN
C.
Tujuan
penulisan
Adapun
tujuan penulisan makalah mengenai SKBDN ini adalah sebagai berikut :
a. Menjelaskan
defenisiSKBDN
b. Menjelaskan
fungsi, tujuan, dan manfaat SKBDN
c. Menjelaskan
syarat-syarat untuk menerbitkan SKBDN
d. Menjelaskan
mekanisme dalam penerbitan SKBDN
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Surat kredit berdokumen atau L/C adalah jasa bank yang
diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar pelayanan arus barang, baik arus
barang dalam negri (antar pulau) atau arus barang keluar negri (exspor-impor).
Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atau sering disebut LC local,
adalah instrument yang dikeluarkan oleh bank (Issuing Bank), atas permintaan
Applicant (buyer/pembeli) yang berisi janji bank untuk membayar sejumlah uang
kepada penerima atau Beneficiary (atau penjual/seller) apabila Issuing Bank
menerima dokumen yang sesuai dengan syarat SKBDN. SKBDN dipergunakan untuk
mendukung transaksi perdagangan di dalam negeri. Bank besar di Indonesia
seperti Bank Mandiri, dapat melayani kebutuhan baik dari sisi Pembeli (Buyer)
maupun Penjual (Seller).
Surat Kredit Berdokumen Dalam Negri (SKBDN)
atau lazim dikenal sebagai “Letter of
Credit” (L/C) Dalam Negri adalah setiap janji tertulis berdasarkan
permintaan tertulis pemohon yang mengikat Bank Pembuka Untuk :
1. Melakukan
pembayaran kepada penerima atau ordernya,atau mengaksep dan membayar wesel yang
ditarik oleh penerima, atau
2. Memberi
kuasa kepada Bank lain untuk melakukan pembayaran kepada penerima,mengaksep dan
membayar wesel-wesel yang ditarik oleh penerima, atau
3. Memberi
kuasa kepada Bank lain untuk menegoisasi wesel yang ditarik oleh penerima,atas
penyerahan dokumen,sepanjang persyaratan
dalam SKBDN dipenuhi. (AMIR M.S 2005)
Dalam
pelaksanaan SKBDN, pelakunya yaitu bank, pemohon L/C, dan penerima harus berada
didalam negeri, sedangkan satuan nilai yang diperlukan dapat berupa mata uang
rupiah maupun mata uang asing yang mempuntai catatan kurs pada Bank Indonesia.
L/C ini hanya dapat diterbitkan dalam bentuk irrevocable, artinya L/C tersebut
tidak dapat dibatalkan atau ditarik kembali dan atau tidak dapat diubah jika
tidak ada persaetujuan dari bank pembuka (bank yang menerbitkan SKBDN atas
permintaan pemohon). Sementara itu pemohon yang dimaksud dalam hal ini adalah orang
atau badan hukum yang memohon untuk membuka SKBDN pada bank dan yang dimaksud
penerima adalah orang atau badan hukum yang disebut dalam wesel, SKBDN atau
surat perjanjian lainnya yang terkait dengan SKBDN tersebut sebagai pihak yang
berhak menerima pembayaran.
Dalam
penerbitan L/C dalam negeri, bank dapat menetapkan sendiri besarnya jaminan dan
atau setoran tunai dengan mempertimbangkan bonafiditas pemohon. Penerbitan L/C
dalam negeri ini dengan syarat pembayaran dilakukan dimuka (red clause),
menyebutkan persyaratan pembayaran atas unjuk (sight) atau ekspektasi
(acceptance) atau negosiasi dan bank harus menetapkan setoran tunai yang
memadai dengan memperhatikan besarnya uang muka yang ditarik. Hal ini dilakukan
karena pada akhirnya sebagai pihak tertarik wesel dalam rangka SKBDN adalah
bank. Dalam pelaksanaan dari L/C ini bank hanya berurusan/berkepentingan dengan
dokumen, bukan dengan barang.
B.
Tujuan
penerbitan SKBDN
Maksud dari bank menerbitkan L/C dalam negeri dalah untuk
:
1. Memberikan
jaminan secara tertulis yang berlandaskan hukum
2. Melakukan
pembayaran kepada pihak penjual barang
3. Mengaksep
atau menegoisasi wesel-wesel yang ditarik oleh si penjual
4. Memberikan
kuasa kepada bank lain melakukan pembayaran,mengaksep,atau menegoisasi
wesel-wesel.
C.
Manfaat
SKBDN
Adapun
manfaat yang dapat diperoleh dengan adanya penerbitan SKBDN yaitu :
1. Sebagai
sarana untuk memperlancar transaksi perdagangan dalam negri.
2. Penerima
jaminan tidak akan menderita kerugian bila pihak yang dijamin melalaikan
kewajiban karena perima jaminan akan mendapat ganti rugi(Pembayaran)dari bank.
3. Memperlancar
arus pengadaan barang-barang di dalam negeri dari satu tempat ke tampat lainnya
baik antar pulau,antar kota,atau antar pihak-pihak dalam satu kota.
4. Pengiriman
Barang Lebih Terjamin
5. Sebagai
Alternatif fasilitas pembiayaan
6. Bank
melayani anda atau pengusaha yang berorientasi ekspor dalam meberikan fasilitas
SKBDN baik untuk penerbitan maupun penerimaan SKDBN
D.
Para pelaku
SKBDN
Pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan dalam negeri adalah:
1. Pembeli barang
( pembuka L/C dalam negeri ), orang atau badan hukum yang memohon untuk membuka
SKBDN pada bank
2. Bank penerbit
L/C dalam negeri (issuing bank), bank yang menerbitakan SKBDN kepada pembeli
atau pembuka L/C dalam negeri
3. Bank pembayar
(negotiating bank), bank yang melakukan pembayaran kepada penerima atas
penyerahan dokumen yang telah disyaratkan dalam SKBDN
4. Penjual barang
(beneficiery), orang atau badan hukum yang disebut dalam wesel, SKBDN atau
surat perjanjian lainnya yang terkait derngan SKBDN tersebut sebagai pihak yang
berhak menerima pembayaran
5. Perusahaan
pengangkutan (ekspedisi)
E.
Syarat-syarat
dan ketentuan penerbitan / pembukaan SKBDN
Adapun syarat-syarat pembukaan SKBDN adalah sebagai berikut :
1. Memiliki plafon
atau line pembukaan SKBDN
2. Mengisi
formulir pembukaan SKBDN dan memenuhi syarat-syarat umum pembukaan SKBDN
Adapun ketentuan atau cara penerapan SK Bank Indonesia tentang L/C lokal
1. Dalam SKBDN
harus dicantumkan secara jelas judul “Surat Kredit Berdukumen Dalam Negeri”.
2. Setiap penerbitan
SKBDN dan perubahannya harus tuntuk pada ketentuan dalam surat keputusan ini
dan bank harus mencantumkan dalam SKBDN pernyataan bahwa SKBDN ini tunduk pada
surat keputusan direksi bank indonesia nomor 29/150/KEP/DIR tanggal 31 desember
1996.
F.
Bentuk dan
sifat SKBDN
1. SKBDN dapat
diterbitkan dalam rupiah atau valuta asing yang ada dalam daftar kurs bank
indonesia.
2. SKBDN hanya
dapat diterbitkan dengan kondisi tidak dapat diubah dan atau ditarik kembali
atau dibatalkan tanpa persetujuan dari bank pembuka, bank perkonfirmasi dan
penerima .
3. Jangka waktu
DKBDN ditetapkan sesuai kesepakatan antara pemohon, dan bank pembuka.
4. Jangka waktu
penundaan pembayaran SKBDN ditetapkan sesuai kesepakatan pemohon dan bank
pembuka.
G.
Persyaratan
yang harus dipenuhi oleh pemohon SKBDN
Bank hanya
dapat menerima permohonan penerbitan SKBDN apabila pemohon :
1. Mengajukan
permohonan secra tertulis dilakukan oleh pemohon sendiri atau kuasanya
2. Menyebutkan
nama jelas dan alamat penerima
3. Tercantum nilai
SKBDN
4. Mensyaratkan
pembayaran atas unjuk, akseptasi atau negosiasi
5. Mencantumkan
rincian dokumen-dokumen yang harus dipenuhi dalam mencairkan L/C, seperti
dokumen B/L atau dokumen-dokumen lain yang dibutuhkan
6. Mencantumkan
tanggal batas waktu berakhirnya pengajuan dokumen-dokumen yang diperlukan
7. Menentukan
tempat penyerahan dokumen untuk pembayaran atas unjuk, akseptasi dan negosiasi
8. Mencantumkan
tanggal penerbitan dan tanggal jatuh tempo SKBDN
9. Menjelaskan
uraian barang
10. Menetukan
tanggal batas waktu pengiriman berakhir
11. Menentukan cara
penerbitan SKBDN, dengan surat, teleks atau dengan sarana lainnya
12. Menjelaskan
tempat tujuan barang
13. Membuat
pernyatan tunjuk pada syarat-syarat umum bank untuk penerbitan SKBDN
14. Mencantumkan
dapat atau tidak dapatnya SKBDN dialihkan (trasnferable), jika dapat dialihkan
hanya berlaku satu kali pengalihan, baik secara sebagian atau seluruhnya.
H.
Dokumen-dokumen
L/C yang dibutuhkan
Transaksi
perdagangan tidak akan jalan hanya mengandalkan L/C belaka . Untuk memperoleh
atau menyelesaikan dalam hal yang
berhubungan dengan L/C diperlukan dokumen-dokumen penunjang lainnya.
Dokumen-dokumen ini mempunyai adil besar dalam proses penyelesaian L/C .
Adapun dokumen-dokumen L/C yang
dibutuhkan meliputi :
1. Bill of loading
(B/L)
B/L
atu sering disebut konosemen yang mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Sebagai
bukti tanda pengiriman
b. Sebagai
bukti kontrak pengangkutan dan penyerahan
barang
c. Sebagai
bukti pemilikan/dokumen pemilikan barang
2. Draft/wesel
Merupakan perintah yang
tidak bersyarat dalam bentuk tertulis yang ditujukan oleh seseorang yang
menariknya dan mengharuskan orang yang dialamatkan atau sitertarik untuk
membayar pada saat diminta atau pada waktu yang telah ditentukan untuk membyar
sejumlah uang kepada orang yang ditunjuk atau kepada si pemegang wesel.wesel
dapat dipindah tangankan atau diperjualbelikan kepada pihak lain.
3. Faktur
(invoice)
Merupakan daftar perincian
harga dari barang-barang yang dikeluarkan oleh penjual atas suatu transaksi
sebagai tanda bukti transaksi dan dapat juga dijadikan sebagai alat tagihan
4. Asuransi
Merupakan perusahaan yang
akan menangggung dan mengganti terhadap kerugian yang akan dialami para
eksportir apabila terjadi kehilangan atau kerusakan barangnya .perusahaan
asuransi biasanya menanggung pengangkutan baik melalui darat,laut maupun udara
5. Daftar
pengepakang (packing list)
Merupakan daftar uraian
barang-barang yang dimasukkan dalam peti (container)
6. Sertificat
of origin
Merupankan surat keterangan
asal barang yang diekspor
7. Sertificat
on inspaction
Merupakan surat keterangan
pemeriksan tentang keadaan barang-barang yang dibuat oleh independen surveyor.
I.
Jenis-jenis
SKBDN
Ditinjau
dari segi pembiayaan , L/C dalam negri dapat dibagi menjadi 3 bagian yaitu :
1. Sight
L/C dalam negeri, yaitu L/C dalam negeri yang dapat dibayarkan sewaktu warkat
diunjukan. Jenis ini pun terbagi menjadi :
a. Sight
L/C dengan setoran jaminan 100%
b. Sight
L/C dengan setoran jaminan kurang dari 100%
2. Usance
L/C dalam negeri, yaitu L/C dalam negeri yang pembayarannya dilakukan
menggunakan wesel berjangka.
3. Red
clause L/C dalam negeri, yaitu L/C dalam negeri yang pembayarannya dapat
dilakukan dimuka.
J.
Peranan
dan kewajiban bank dalam menangani dokumen SKBDN
Peranan bank umum dalam penerbitan dan penyelesaian SKBDN
tidak terlepas pada jenis-jenis dokumen yang telah disepakati antara
pemohon/pembeli dengan penjual senagai persyaratan SKBDN, bank tidak memeriksa
terhadap fisik barang maupun dokumen yang tidak diisyaratkan dalam SKBDN dan
bank akan mengembalikan dokumen tersebut kepada penjual/pengirimnya ataupun
kepada pihak yang berkepentingan tanpa bertanggung jawab apapun. Bank mempunyai
tanggung jawab dalam jangka waktu maksimal 7 hari kerja perbankan (setelah
tanggal penerimaan dokumen) untuk memeriksa dengan seksama semua dokumen yang
diisyaratkan dalam SKBDN, untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dengan
persyaratan dan kondisi SKBDN dan berkewajiban untuk memberitahukan kepada
pengirim apakah dokumen tersebut diterima atau ditolak.
Bank akan melakukan penolakan terhadap dokumen yang
penyerahannya melewati batas waktu berakhirnya SKBDN. Untuk batas waktu
penyerahan dokumen pengangkutan dalam SKBDN dilakukan perhitungan yaitu dari
tanggal penerbitan dokumen pengangkutan bukan dari tanggal penyerahan dokumen
tersebut. Namun apabila dokumen pengapalan tersebut tidak mencantumkan batas
waktu penyerahan, maka bank akan menolak dokumen yang diajukan lewat dari 21 hari
kalender setelah tanggal penerbitan dokumen pengangkutan (SK Bank Indonesia No.
38/kep/Dir/1994, pasal 15)
Adapun kewajiban bank dalam SKBDN yaitu, dengan
menerbitkannya SKBDN oleh suatu bank
umum, maka SKBDN merupakan jaminan yang pasti dari bank pembuka sepanjang
dokumen-dokumen yang diisyaratkan (disebutkan secara tepat dokumen-dokumen yang
menjadi dasar pelaksanaan pembayaran, akseptasi atau negosiasi) diserahkan
kepada bank tertunjuk atau kepada bank pembuka.
K.
Prosedur
Transaksi SKBDN
1. Pihak
penjual dan pembeli mengadakan negosiasi jual beli barang hingga terjadi
kesepakatan
2. Pihak
pembveli diharuskan membuka L/C dalam negri pada suatu bank (bank pembuka L/C )
3. Setelah
L/C dalam negri dibuka, oleh bank pembuka L/C segera memberitahu kepada bank
pembayar bahwa L/C dalam negri telah dibuka dan agar disampaikan kepada
sipenjual barang
4. Penjual
barang mendapatkan pemberitahuan dari bank pembayar bahwa pembeli telah membuka
L/C. Barang dagangan sudah dapat segera Dikirim. disini penjual barang meneliti
apakah L/C terjadi perubahan dari syarat yang telah disetujui semula
5. Pihak
penjual menghubungi maskapai pelayaran atau perusahaan angkutan lainnya untuk
mengirim barang-brang ketempat tujuan pembeli barang. Maskapai pengangkutan
melakukan perintah dari penjual.
6. Pada
waktu pembeli menerima kabar dari perusahaan pengangkutan bahwa barang telah
datang, maka pihak pembeli harus membuatkan sertifaid of receipts atau
konosemen (B/L) yang harus diserahkan kepada perusahaan pengangkutan untuk
diteruskan kepada bank pembayar dan penjual (pemberi perintah untuk mengirim
barang). Hal; ini dilakukan setelah pemeriksaan kebenaran L/C dengan faktur
atau barang yang dikirim oleh sipembeli.
7. Atas
dasar konosemen (B/L) atau sertifaid of receipts , Penjual segera menghungu
bank pembayar dengan menunjukkan dokumen L/C dan surat pengantar dokumen
disertai dengan wesel yang berfungsi sebagai penyerahan dokumendan penagihan
pembayaran kepada bank pembayar.
8. Bank
pembayar setelah menerima dokumen dari penjual segera menghungi bank pembuika
L/C. Oleh bank pembuka L/C dalam negri segera memberitahu penerimaan dokumen
dilampiri dengan perhitungan-perhitungannya kepada pembeli
9. Pembeli
menerima dokumen dari bank pembuka L/C
10. Pembeli
segera melunasi seluruh kewajibannya tas jual beli tersebut kepada bank pembuka
L/C
11. Bank
pembuka L/C memberi konfirmasi ( penegasan) penerimaan dokumen dan sekaligus
memberitahukan bahwa pembeli telah melakukan pembayaran dengan demikian memberi
izin kepada bank pembayar untuk melakukan pembayaran kepada penjual. Semua
arsip disimpan.
12. Oleh
bank pembayar akan dilakukan pembayaran dengan memperhatikan diskonto atas
perhitungan wesel.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Surat Kredit Berdokumen Dalam
Negeri (SKBDN) atau sering disebut LC local, adalah instrument yang dikeluarkan
oleh bank (Issuing Bank), atas permintaan Applicant (buyer/pembeli) yang berisi
janji bank untuk membayar sejumlah uang kepada penerima atau Beneficiary (atau
penjual/seller) apabila Issuing Bank menerima dokumen yang sesuai dengan syarat
SKBDN. SKBDN dipergunakan untuk mendukung transaksi perdagangan di dalam
negeri. Bank besar di Indonesia seperti Bank Mandiri, dapat melayani kebutuhan
baik dari sisi Pembeli (Buyer) maupun Penjual (Seller).
B.
Saran
untuk memperlancar pelayanan arus barang, baik arus
barang dalam negri (antar pulau) atau arus barang keluar negri
(exspor-impor).maka diperlukan SKBDN sebagai sarana pembayaran yang menjamin
pembayaran yang diinginkan penjual dengan mengirim barangnya jaminan diberikan
pula kepada pihak pembeli bahwa akan menerima jumlah dan kualitas barang yang
diinginnkan sarana pembayaran semacam ini di buat melalui jaminan bank sebagai
alat pembayaran.
DAFTAR
PUSTAKA
Kasmir.
2002. Dasar-Dasar Perbankan.Jakarta:PT. Radja Grafindo Persada
Kasmir.
2007. Dasar-Dasar Perbankan.Jakarta:PT. Radja Grafindo Persada
Widiyono,
Try.2006.Aspek Hukum Operasional Transaksi Produk Perbankan di
Indonesia.Bogor:Ghalia Indonesia