Minggu, 13 April 2014

Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)



BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar belakang
Perdagangan sudah lama dikenal dimuka bumi ini, baik perdagangan antar pulau atau atau antar negara. Kita mengetahui perdagangan akan berujung pada pengiriman barang ketempat tujuan pembeli dan pada akhirnya pembeli akan melibatkan pembayaran oleh pihak pembeli. Yang menjadi masalah biasanya disamping masalh pengiriman barang adalah dalam hal pembayaran. Bagi pengirim atau penjual barang harus terlebih dahulu ada jaminan pembayaran terhadap barang yang dijualnya. Tanpa jaminan dari pihak pembeli tidak mungkin penjual berani melepas barang dagangannya oleh karena itu untuk menjembatangi keinginan, baik pihak pembeli (importir) baik pihak penjual (exportir) maka perlu digunakan sarana pembayaran yang saling menguntungkan. Sarana pembayaran ini akan menjamin pembayaran yang diinginkan penjual dengan mengirim barangnya jaminan diberikan pula kepada pihak pembeli bahwa akan menerima jumlah dan kualitas barang yang diinginnkan sarana pembayaran semacam ini di buat melalui jaminan bank sebagai alat pembayaran yang kita kenal dengan nama letter of kredit

            Terdapat dua macam letter of credit yaitu letter of credit dalam negri dan letter of credit luar negri ,tapi dalam makalah ini, kelompok kami akan membahas mengenai letter of credit L/C dalam negri atau surat kredit berdokumen dalam.

B.   Rumusan masalah
Dari latar belakang diatas, terdapat beberapa rumusan masalah yaitu :
a.    Apa itu SKBDN
b.    Apa fungsi, tujuan, dan manfaat SKBDN
c.    Apa saja syarat-syarat untuk menerbitkan SKBDN
d.    Bagaimana mekanisme dalam penerbitan SKBDN

C.   Tujuan penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah mengenai SKBDN ini adalah sebagai berikut :
a.    Menjelaskan defenisiSKBDN
b.    Menjelaskan fungsi, tujuan, dan manfaat SKBDN
c.    Menjelaskan syarat-syarat untuk menerbitkan SKBDN
d.    Menjelaskan mekanisme dalam penerbitan SKBDN


BAB II
PEMBAHASAN
A.   Pengertian
Surat kredit berdokumen atau L/C adalah jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar pelayanan arus barang, baik arus barang dalam negri (antar pulau) atau arus barang keluar negri (exspor-impor).
Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atau sering disebut LC local, adalah instrument yang dikeluarkan oleh bank (Issuing Bank), atas permintaan Applicant (buyer/pembeli) yang berisi janji bank untuk membayar sejumlah uang kepada penerima atau Beneficiary (atau penjual/seller) apabila Issuing Bank menerima dokumen yang sesuai dengan syarat SKBDN. SKBDN dipergunakan untuk mendukung transaksi perdagangan di dalam negeri. Bank besar di Indonesia seperti Bank Mandiri, dapat melayani kebutuhan baik dari sisi Pembeli (Buyer) maupun Penjual (Seller).
Surat Kredit Berdokumen Dalam Negri (SKBDN) atau lazim dikenal sebagai “Letter of Credit” (L/C) Dalam Negri adalah setiap janji tertulis berdasarkan permintaan tertulis pemohon yang mengikat Bank Pembuka Untuk :
1.      Melakukan pembayaran kepada penerima atau ordernya,atau mengaksep dan membayar wesel yang ditarik oleh penerima, atau
2.      Memberi kuasa kepada Bank lain untuk melakukan pembayaran kepada penerima,mengaksep dan membayar wesel-wesel yang ditarik oleh penerima, atau
3.      Memberi kuasa kepada Bank lain untuk menegoisasi wesel yang ditarik oleh penerima,atas penyerahan dokumen,sepanjang  persyaratan dalam SKBDN dipenuhi. (AMIR M.S 2005)

Dalam pelaksanaan SKBDN, pelakunya yaitu bank, pemohon L/C, dan penerima harus berada didalam negeri, sedangkan satuan nilai yang diperlukan dapat berupa mata uang rupiah maupun mata uang asing yang mempuntai catatan kurs pada Bank Indonesia. L/C ini hanya dapat diterbitkan dalam bentuk irrevocable, artinya L/C tersebut tidak dapat dibatalkan atau ditarik kembali dan atau tidak dapat diubah jika tidak ada persaetujuan dari bank pembuka (bank yang menerbitkan SKBDN atas permintaan pemohon). Sementara itu pemohon yang dimaksud dalam hal ini adalah orang atau badan hukum yang memohon untuk membuka SKBDN pada bank dan yang dimaksud penerima adalah orang atau badan hukum yang disebut dalam wesel, SKBDN atau surat perjanjian lainnya yang terkait dengan SKBDN tersebut sebagai pihak yang berhak menerima pembayaran.
Dalam penerbitan L/C dalam negeri, bank dapat menetapkan sendiri besarnya jaminan dan atau setoran tunai dengan mempertimbangkan bonafiditas pemohon. Penerbitan L/C dalam negeri ini dengan syarat pembayaran dilakukan dimuka (red clause), menyebutkan persyaratan pembayaran atas unjuk (sight) atau ekspektasi (acceptance) atau negosiasi dan bank harus menetapkan setoran tunai yang memadai dengan memperhatikan besarnya uang muka yang ditarik. Hal ini dilakukan karena pada akhirnya sebagai pihak tertarik wesel dalam rangka SKBDN adalah bank. Dalam pelaksanaan dari L/C ini bank hanya berurusan/berkepentingan dengan dokumen, bukan dengan barang.

B.   Tujuan penerbitan SKBDN
Maksud dari bank menerbitkan L/C dalam negeri dalah untuk :
1.    Memberikan jaminan secara tertulis yang berlandaskan hukum
2.    Melakukan pembayaran kepada pihak penjual barang
3.    Mengaksep atau menegoisasi wesel-wesel yang ditarik oleh si penjual
4.    Memberikan kuasa kepada bank lain melakukan pembayaran,mengaksep,atau menegoisasi wesel-wesel.

C.   Manfaat SKBDN
Adapun manfaat yang dapat diperoleh dengan adanya penerbitan SKBDN yaitu :
1.    Sebagai sarana untuk memperlancar transaksi perdagangan dalam negri.
2.    Penerima jaminan tidak akan menderita kerugian bila pihak yang dijamin melalaikan kewajiban karena perima jaminan akan mendapat ganti rugi(Pembayaran)dari bank.
3.    Memperlancar arus pengadaan barang-barang di dalam negeri dari satu tempat ke tampat lainnya baik antar pulau,antar kota,atau antar pihak-pihak dalam satu kota.
4.    Pengiriman Barang Lebih Terjamin
5.    Sebagai Alternatif fasilitas pembiayaan
6.    Bank melayani anda atau pengusaha yang berorientasi ekspor dalam meberikan fasilitas SKBDN baik untuk penerbitan maupun penerimaan SKDBN

D.   Para pelaku SKBDN
Pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan dalam negeri adalah:
1.    Pembeli barang ( pembuka L/C dalam negeri ), orang atau badan hukum yang memohon untuk membuka SKBDN pada bank
2.    Bank penerbit L/C dalam negeri (issuing bank), bank yang menerbitakan SKBDN kepada pembeli atau pembuka L/C dalam negeri
3.    Bank pembayar (negotiating bank), bank yang melakukan pembayaran kepada penerima atas penyerahan dokumen yang telah disyaratkan dalam SKBDN
4.    Penjual barang (beneficiery), orang atau badan hukum yang disebut dalam wesel, SKBDN atau surat perjanjian lainnya yang terkait derngan SKBDN tersebut sebagai pihak yang berhak menerima pembayaran
5.    Perusahaan pengangkutan (ekspedisi)

E.   Syarat-syarat dan ketentuan penerbitan / pembukaan SKBDN
Adapun syarat-syarat pembukaan SKBDN adalah sebagai berikut :
1.    Memiliki plafon atau line pembukaan SKBDN
2.    Mengisi formulir pembukaan SKBDN dan memenuhi syarat-syarat umum pembukaan SKBDN

Adapun ketentuan atau cara penerapan SK Bank Indonesia tentang L/C lokal
1.    Dalam SKBDN harus dicantumkan secara jelas judul “Surat Kredit Berdukumen Dalam Negeri”.
2.    Setiap penerbitan SKBDN dan perubahannya harus tuntuk pada ketentuan dalam surat keputusan ini dan bank harus mencantumkan dalam SKBDN pernyataan bahwa SKBDN ini tunduk pada surat keputusan direksi bank indonesia nomor 29/150/KEP/DIR tanggal 31 desember 1996.

F.    Bentuk dan sifat SKBDN
1.    SKBDN dapat diterbitkan dalam rupiah atau valuta asing yang ada dalam daftar kurs bank indonesia.
2.    SKBDN hanya dapat diterbitkan dengan kondisi tidak dapat diubah dan atau ditarik kembali atau dibatalkan tanpa persetujuan dari bank pembuka, bank perkonfirmasi dan penerima .
3.    Jangka waktu DKBDN ditetapkan sesuai kesepakatan antara pemohon, dan bank pembuka.
4.    Jangka waktu penundaan pembayaran SKBDN ditetapkan sesuai kesepakatan pemohon dan bank pembuka.

G.   Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon SKBDN
Bank hanya dapat menerima permohonan penerbitan SKBDN apabila pemohon :
1.    Mengajukan permohonan secra tertulis dilakukan oleh pemohon sendiri atau kuasanya
2.    Menyebutkan nama jelas dan alamat penerima
3.    Tercantum nilai SKBDN
4.    Mensyaratkan pembayaran atas unjuk, akseptasi atau negosiasi
5.    Mencantumkan rincian dokumen-dokumen yang harus dipenuhi dalam mencairkan L/C, seperti dokumen B/L atau dokumen-dokumen lain yang dibutuhkan
6.    Mencantumkan tanggal batas waktu berakhirnya pengajuan dokumen-dokumen yang diperlukan
7.    Menentukan tempat penyerahan dokumen untuk pembayaran atas unjuk, akseptasi dan negosiasi
8.    Mencantumkan tanggal penerbitan dan tanggal jatuh tempo SKBDN
9.    Menjelaskan uraian barang
10. Menetukan tanggal batas waktu pengiriman berakhir
11. Menentukan cara penerbitan SKBDN, dengan surat, teleks atau dengan sarana lainnya
12. Menjelaskan tempat tujuan barang
13. Membuat pernyatan tunjuk pada syarat-syarat umum bank untuk penerbitan SKBDN
14. Mencantumkan dapat atau tidak dapatnya SKBDN dialihkan (trasnferable), jika dapat dialihkan hanya berlaku satu kali pengalihan, baik secara sebagian atau seluruhnya.

H.   Dokumen-dokumen L/C yang dibutuhkan
Transaksi perdagangan tidak akan jalan hanya mengandalkan L/C belaka . Untuk memperoleh atau menyelesaikan  dalam hal yang berhubungan dengan L/C diperlukan dokumen-dokumen penunjang lainnya. Dokumen-dokumen ini mempunyai adil besar dalam proses penyelesaian L/C .
            Adapun dokumen-dokumen L/C yang dibutuhkan meliputi :
1.    Bill of loading (B/L)
B/L atu sering disebut konosemen yang mempunyai fungsi sebagai berikut:
a.    Sebagai bukti tanda pengiriman
b.    Sebagai bukti kontrak pengangkutan dan penyerahan  barang
c.    Sebagai bukti pemilikan/dokumen pemilikan barang
2.    Draft/wesel
Merupakan perintah yang tidak bersyarat dalam bentuk tertulis yang ditujukan oleh seseorang yang menariknya dan mengharuskan orang yang dialamatkan atau sitertarik untuk membayar pada saat diminta atau pada waktu yang telah ditentukan untuk membyar sejumlah uang kepada orang yang ditunjuk atau kepada si pemegang wesel.wesel dapat dipindah tangankan atau diperjualbelikan kepada pihak lain.
3.    Faktur (invoice)
Merupakan daftar perincian harga dari barang-barang yang dikeluarkan oleh penjual atas suatu transaksi sebagai tanda bukti transaksi dan dapat juga dijadikan sebagai alat tagihan
4.    Asuransi
Merupakan perusahaan yang akan menangggung dan mengganti terhadap kerugian yang akan dialami para eksportir apabila terjadi kehilangan atau kerusakan barangnya .perusahaan asuransi biasanya menanggung pengangkutan baik melalui darat,laut maupun udara
5.    Daftar pengepakang (packing list)
Merupakan daftar uraian barang-barang yang dimasukkan dalam peti (container)
6.    Sertificat of origin
Merupankan surat keterangan asal barang yang diekspor
7.    Sertificat on inspaction
Merupakan surat keterangan pemeriksan tentang keadaan barang-barang yang dibuat oleh independen surveyor.

I.      Jenis-jenis SKBDN
Ditinjau dari segi pembiayaan , L/C dalam negri dapat dibagi menjadi 3 bagian yaitu :
1.    Sight L/C dalam negeri, yaitu L/C dalam negeri yang dapat dibayarkan sewaktu warkat diunjukan. Jenis ini pun terbagi menjadi :
a.    Sight L/C dengan setoran jaminan 100%
b.    Sight L/C dengan setoran jaminan kurang dari 100%
2.    Usance L/C dalam negeri, yaitu L/C dalam negeri yang pembayarannya dilakukan menggunakan wesel berjangka.
3.    Red clause L/C dalam negeri, yaitu L/C dalam negeri yang pembayarannya dapat dilakukan dimuka.
J.    Peranan dan kewajiban bank dalam menangani dokumen SKBDN
Peranan bank umum dalam penerbitan dan penyelesaian SKBDN tidak terlepas pada jenis-jenis dokumen yang telah disepakati antara pemohon/pembeli dengan penjual senagai persyaratan SKBDN, bank tidak memeriksa terhadap fisik barang maupun dokumen yang tidak diisyaratkan dalam SKBDN dan bank akan mengembalikan dokumen tersebut kepada penjual/pengirimnya ataupun kepada pihak yang berkepentingan tanpa bertanggung jawab apapun. Bank mempunyai tanggung jawab dalam jangka waktu maksimal 7 hari kerja perbankan (setelah tanggal penerimaan dokumen) untuk memeriksa dengan seksama semua dokumen yang diisyaratkan dalam SKBDN, untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dengan persyaratan dan kondisi SKBDN dan berkewajiban untuk memberitahukan kepada pengirim apakah dokumen tersebut diterima atau ditolak.
Bank akan melakukan penolakan terhadap dokumen yang penyerahannya melewati batas waktu berakhirnya SKBDN. Untuk batas waktu penyerahan dokumen pengangkutan dalam SKBDN dilakukan perhitungan yaitu dari tanggal penerbitan dokumen pengangkutan bukan dari tanggal penyerahan dokumen tersebut. Namun apabila dokumen pengapalan tersebut tidak mencantumkan batas waktu penyerahan, maka bank akan menolak dokumen yang diajukan lewat dari 21 hari kalender setelah tanggal penerbitan dokumen pengangkutan (SK Bank Indonesia No. 38/kep/Dir/1994, pasal 15)

Adapun kewajiban bank dalam SKBDN yaitu, dengan menerbitkannya SKBDN  oleh suatu bank umum, maka SKBDN merupakan jaminan yang pasti dari bank pembuka sepanjang dokumen-dokumen yang diisyaratkan (disebutkan secara tepat dokumen-dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan pembayaran, akseptasi atau negosiasi) diserahkan kepada bank tertunjuk atau kepada bank pembuka.

K.   Prosedur Transaksi SKBDN
           
1.    Pihak penjual dan pembeli mengadakan negosiasi jual beli barang hingga terjadi kesepakatan
2.    Pihak pembveli diharuskan membuka L/C dalam negri pada suatu bank (bank pembuka L/C )
3.    Setelah L/C dalam negri dibuka, oleh bank pembuka L/C segera memberitahu kepada bank pembayar bahwa L/C dalam negri telah dibuka dan agar disampaikan kepada sipenjual barang
4.    Penjual barang mendapatkan pemberitahuan dari bank pembayar bahwa pembeli telah membuka L/C. Barang dagangan sudah dapat segera Dikirim. disini penjual barang meneliti apakah L/C terjadi perubahan dari syarat yang telah disetujui semula
5.    Pihak penjual menghubungi maskapai pelayaran atau perusahaan angkutan lainnya untuk mengirim barang-brang ketempat tujuan pembeli barang. Maskapai pengangkutan melakukan perintah dari penjual.
6.    Pada waktu pembeli menerima kabar dari perusahaan pengangkutan bahwa barang telah datang, maka pihak pembeli harus membuatkan sertifaid of receipts atau konosemen (B/L) yang harus diserahkan kepada perusahaan pengangkutan untuk diteruskan kepada bank pembayar dan penjual (pemberi perintah untuk mengirim barang). Hal; ini dilakukan setelah pemeriksaan kebenaran L/C dengan faktur atau barang yang dikirim oleh sipembeli.
7.    Atas dasar konosemen (B/L) atau sertifaid of receipts , Penjual segera menghungu bank pembayar dengan menunjukkan dokumen L/C dan surat pengantar dokumen disertai dengan wesel yang berfungsi sebagai penyerahan dokumendan penagihan pembayaran kepada bank pembayar.
8.    Bank pembayar setelah menerima dokumen dari penjual segera menghungi bank pembuika L/C. Oleh bank pembuka L/C dalam negri segera memberitahu penerimaan dokumen dilampiri dengan perhitungan-perhitungannya kepada pembeli
9.    Pembeli menerima dokumen dari bank pembuka L/C
10. Pembeli segera melunasi seluruh kewajibannya tas jual beli tersebut kepada bank pembuka L/C
11. Bank pembuka L/C memberi konfirmasi ( penegasan) penerimaan dokumen dan sekaligus memberitahukan bahwa pembeli telah melakukan pembayaran dengan demikian memberi izin kepada bank pembayar untuk melakukan pembayaran kepada penjual. Semua arsip  disimpan.
12. Oleh bank pembayar akan dilakukan pembayaran dengan memperhatikan diskonto atas perhitungan wesel.
BAB III
PENUTUP
A.   Kesimpulan
Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atau sering disebut LC local, adalah instrument yang dikeluarkan oleh bank (Issuing Bank), atas permintaan Applicant (buyer/pembeli) yang berisi janji bank untuk membayar sejumlah uang kepada penerima atau Beneficiary (atau penjual/seller) apabila Issuing Bank menerima dokumen yang sesuai dengan syarat SKBDN. SKBDN dipergunakan untuk mendukung transaksi perdagangan di dalam negeri. Bank besar di Indonesia seperti Bank Mandiri, dapat melayani kebutuhan baik dari sisi Pembeli (Buyer) maupun Penjual (Seller).

B.   Saran
untuk memperlancar pelayanan arus barang, baik arus barang dalam negri (antar pulau) atau arus barang keluar negri (exspor-impor).maka diperlukan SKBDN sebagai sarana pembayaran yang menjamin pembayaran yang diinginkan penjual dengan mengirim barangnya jaminan diberikan pula kepada pihak pembeli bahwa akan menerima jumlah dan kualitas barang yang diinginnkan sarana pembayaran semacam ini di buat melalui jaminan bank sebagai alat pembayaran.


DAFTAR PUSTAKA
Kasmir. 2002. Dasar-Dasar Perbankan.Jakarta:PT. Radja Grafindo Persada
Kasmir. 2007. Dasar-Dasar Perbankan.Jakarta:PT. Radja Grafindo Persada
Widiyono, Try.2006.Aspek Hukum Operasional Transaksi Produk Perbankan di Indonesia.Bogor:Ghalia Indonesia